Senin, 09 Desember 2013

HAK CIPTA DESAIN LOGO

Copyright Symbol
Hak Cipta merupakan isu yang tidak datang sangat sering di artikel blog, terutama dalam desain logo jadi saya pikir saya akan membawa topik ini untuk melihat apakah kita bisa belajar sesuatu dari itu, termasuk saya sendiri.
Saya harus menyebutkan bahwa artikel ini dimulai agak teknis, tapi beruang dengan itu ... klarifikasi datang jauh dalam artikel tersebut.

Apa itu hak cipta?

AIGA, asosiasi profesional untuk desain, mendefinisikan hak cipta sebagai:
"The eksklusif hak untuk mengontrol reproduksi dan eksploitasi komersial dari karya kreatif Anda. Hak cipta melindungi segala jenis karya seni, termasuk ilustrasi, foto, dan desain grafis. Kecuali dalam kondisi tertentu (lihat " kerja dibuat untuk menyewa "bagian), Anda memiliki hak cipta dalam pekerjaan Anda pada saat Anda membuatnya dalam" bentuk tetap berekspresi. "Sebuah bentuk tetap berekspresi adalah media nyata yang dapat dirasakan oleh manusia, termasuk bentuk-seperti tradisional seperti lukisan, patung, tulisan dan bentuk-bentuk baru yang membutuhkan mesin untuk melihat (misalnya, file GIF, CD, website).
Saya tidak akan masuk ke dasar-dasar hak cipta di sini, karena Anda dapat membaca tentang itu di link di atas tapi saya ingin membawa beberapa daerah layak diskusi ...

Hukum Hak Cipta Dalam Desain Logo

Berdasarkan definisi yang diberikan oleh AIGA di atas, Anda memiliki hak cipta desain Anda sendiri setelah "Anda membuatnya dalam" tetap "bentuk ekspresi" tapi pertanyaannya adalah di mana Anda dapat menarik garis ini?
Misalnya, saya akan merancang sebuah logotype (mis. logo yang terbuat dari jenis huruf saja) ... ini berarti saya harus menggunakan jenis huruf yang dirancang oleh desainer lain. Dengan asumsi saya telah membayar untuk lisensi yang jenis huruf tertentu, apakah ini memberikan hak eksklusif untuk mengubah / mengubah jenis huruf dan kemudian menjualnya kembali ke klien?
Jawaban yang paling dekat saya datang di ditemukan dalam artikel ini berjudul Dapatkah Kami Menggunakan Font Dalam Desain Logo ? oleh Mark Monlux, dari Graphic Artists Guild .
Memang benar bahwa Amerika Serikat Kantor Hak Cipta tidak desain tipografi hak cipta. Namun, itu tidak berarti bahwa jenis huruf tidak memiliki beberapa pembatasan. Khususnya di Copyright Putusan 1988 itu mengatakan mengenai tipografi: "Artikel yang bermanfaat tidak dilindungi kecuali sejauh artikel berisi fitur artistik mampu yang ada secara terpisah dan independen dari bentuk utilitarian keseluruhan. Variasi ornamen tipografi [atau] "hanya tulisan" tidak memiliki hak cipta. "
Libra
Menghidupkan bahwa serakan hukum ke dalam bahasa Inggris, itu adalah pemahaman saya (benar saya jika saya salah) bahwa kita TIDAK BISA mengedit font dan menjualnya kepada klien sebagai "hanya huruf" font. yaitu. Karena logo kami akan menggunakan karakter dari jenis huruf yang dilindungi hak cipta ( font scalable adalah copyrightable ) itu diklasifikasikan sebagai "hanya huruf" dan itu adalah "independen dari bentuk utilitarian keseluruhan" yang berarti bahwa itu ada secara terpisah dari jenis huruf itu sendiri, sehingga membuat ilegal untuk menjual sebagai turunan dari tipografi.
Jadi apa yang bisa kita lakukan Monlux terus di dalam artikel?:
"Tanya dulu [jenis pengecoran], mendapatkan izin [untuk menggunakan jenis huruf]. Kebanyakan jenis pengecoran memiliki perjanjian pengguna dicetak dengan disk mereka suplai atau diposting online di situs Web mereka. Semua perjanjian pengguna tidak sama. Baca melalui mereka dan melihat apakah izin sudah diberikan. Jika pengecoran tersebut tidak memiliki semua perizinan untuk jenis huruf maka mereka harus dapat menyediakan Anda dengan nama artis yang menciptakannya. "
Jadi untuk memperjelas, untuk menggunakan setiap bagian dari jenis huruf scalable dalam desain logo yang kita ingin menjual kembali ke klien, pertama-tama kita harus membaca perjanjian pengguna dan / atau memeriksa dengan pengecoran untuk mengkonfirmasi apakah kita dapat menggunakan tipografi dalam desain logo .
Monlux menegaskan hal ini di balasan dengan mengatakan bahwa:
Ini biasanya diperbolehkan untuk menggunakan tipografi dalam brosur, buku, majalah, dan mencerahkan, dan informatif karya lain karena jenis huruf yang digunakan sebagai jenis huruf. Tapi penggunaan khusus (seperti desain logo) akan mengharuskan Anda melakukan sedikit pekerjaan rumah. Pastikan untuk membaca bahwa perjanjian pengguna yang datang dengan font Anda.

Libra

Perizinan Font / Paten Desain / Merek Dagang

Pada topik ini font yang lisensi kita juga harus tahu bahwa:
"Ketika sebuah font yang 'dibeli' pengguna tidak pernah benar-benar memiliki font - mereka biasanya menerima lisensi untuk menggunakan font yang hanya pada satu komputer. Akhir Perjanjian Lisensi Pengguna ini (EULA s) berbeda antara perusahaan tetapi umumnya menyatakan cukup jelas bahwa font hanya dapat digunakan pada mesin yang ada lisensi yang valid. "
Berdasarkan fakta ini, ini berarti bahwa Anda tidak dapat mengirim klien setiap font kecuali perjanjian pengguna khusus memungkinkan. Font harus dibeli secara terpisah per pengguna selain itu adalah pelanggaran dari perjanjian lisensi pengguna akhir antara desainer logo dan desainer tipografi.
Hal ini membuat saya satu pertanyaan yang saya tidak bisa menemukan jawaban ... Apakah ini berarti klien akan harus membayar untuk lisensi yang lain dari font untuk dapat menggunakan desain logo atau apakah mereka hanya perlu membeli lisensi lain jika mereka ingin untuk menggunakan seluruh jenis huruf? Saya akan menganggap yang terakhir tapi saya bisa salah.

Anda Masih Bisa Legally Salin A Font

Sementara meneliti Saya juga menemukan sesuatu yang benar-benar tertangkap mata saya ... Menurut SIL tersebut :
"Jika seorang desainer jenis ingin 'copy' font dalam hukum dengan cara di Amerika Serikat, mereka sekarang akan diminta untuk mencetak setiap mesin terbang dengan ukuran besar pada printer, kemudian memindai gambar dan mengimpornya ke dalam program desain font. Mereka kemudian bisa secara manual atau secara otomatis melacak gambar. Hal ini tampaknya menjadi sangat legal di bawah pemahaman saat ini hukum hak cipta AS, namun mungkin tidak diterima secara moral. "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar